Sudah memasuki periode pemilihan umum 2024, saatnya kita mulai mewaspadai segala bentuk aktivitas politik di sekitar kita. Terlebih saat ini sudah banyak aktivitas politik yang terkait Pemilihan Umum 2024 seperti pemasangan baliho, bendera partai, hingga strategi pencitraan yang dilakukan oleh sejumlah calon peserta Pemilu. Hal ini karena meski belum memasuki agenda besar, namun nyatanya
tahapan pemilu sudah dimulai sejak Juni 2022, lho. Tahapan ini dimulai dari perencanaan program dan anggaran yang nantinya akan diakhiri pada Oktober 2024 dengan pengucapan sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Berbicara soal pemilihan umum, salah satu tahapan atau proses pemilu yang cukup dinantikan adalah kampanye. Kampanye sendiri dapat diartikan sebagai bentuk gerakan yang dilakukan secara serentak oleh suatu partai politik dan kadernya untuk memperebutkan suara calon pemilih. Tidak sembarangan, kampanye perlu dilakukan dengan memenuhi berbagai macam aturan yang sudah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Tentu berbagai aturan ini selain harus dipatuhi oleh peserta pemilu, juga berlaku untuk para simpatisan atau pendukungnya, ya!. Bagi kamu yang berencana ikut serta dalam gerakan kampanye Pemilu, yuk, cek beberapa aturannya, sebagai berikut.
Melakukan kampanye di periode yang ditentukan
Tahukah kamu jika kampanye memiliki periodenya tersendiri, yang sudah dirancang sejak awal. Khusus untuk Pemilu 2024, periode kampanye seharusnya dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kampanye sendiri tentu harus dilakukan setelah adanya pencalonan oleh para peserta Pemilu, termasuk pencalonan Presiden dan Wakilnya yang akan dilakukan pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. Masa kampanye ditutup dengan masa tenang pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Meski begitu, nyatanya banyak calon peserta Pemilu termasuk partai politik yang sudah melakukan sejumlah ‘kampanye’ secara terselubung. Salah satunya dengan rutin tampil di media massa dan melakukan ‘pencitraan’ hingga memasang bendera partai di sepanjang jalan utama. Walau terhitung melanggar aturan, KPU umumnya hanya akan memberikan himbauan untuk tetap berkampanye di periode waktu dan tempat yang sudah ditetapkan.
Tidak menggunakan isu SARA
Aturan berikutnya yang wajib dipenuhi adalah berkampanye dengan menjunjung tinggi moralitas dan tentunya tidak menyinggung isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan). Ini artinya proses kampanye haruslah tidak menghina, menghasut dan mengadu domba hingga mengancam kekerasan kepada kelompok tertentu. Aturan ini berlaku kepada seluruh peserta Pemilu beserta simpatisannya.
Kampanye sehat tanpa melibatkan politik uang
Di antara banyaknya aturan Pemilu lainnya, aturan yang satu ini terhitung cukup sulit untuk dihilangkan. Pasalnya masih banyak oknum pelanggar yang merayu sejumlah calon pemilih dengan cara membeli suara. Tentu hal ini bertentangan dengan nilai-nilai integritas dan juga nilai antikorupsi yang sudah digaungkan sejak lama oleh KPK. Untuk itu, bagi kamu yang berniat mengikuti rangkaian proses kampanye Pemilu 2024, pastikan kamu mengikutinya tanpa paksaan juga tanpa iming-iming uang, ya! Ingat, mereka yang melakukan kampanye dengan menggunakan politik uang, bisa dipastikan akan melakukan tindakan korupsi pada masa pemerintahannya demi mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.
Itu dia beberapa aturan kampanye yang mungkin wajib kamu ketahui. Meski begitu, ada banyak aturan kampanye lainnya, seperti aturan terkait dengan jenis dan jumlah alat peraga kampanye, aturan yang menyangkut penyebaran dan penempelan baik poster hingga pamflet, hingga aturan terkait dengan penggunaan fasilitas gedung pemerintahan untuk berkampanye. Untuk itu, pastikan kamu berkampanye dengan sehat serta mengamalkan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Bagi kamu yang ingin tau lebih banyak terkait dengan Pemilu dan sikap antikorupsi, yuk kunjungi situs ACLC KPK dan akses informasi bermanfaat terkait integritas lainnya.
References:
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta_pemilu
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/578447/kampanye-adalah-metode-tujuan-dan-cara-melakukan
https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%2028%202009.pdf
https://www.kpu.go.id/dmdocument/1690790019Membedah%20Larangan%20Kampanye%20Pemilu%202024.pdf