Seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini sudah banyak bermunculan fasilitas baru untuk menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk fasilitas lapor pajak online. Tidak perlu mengantri ke kantor pelayanan pajak, cukup melalui internet saja semua sudah bisa dilakukan. Lalu seperti apakah persiapan cara lapor pajak badan secara online? Jika penasaran, simak ulasannya berikut ini.
Beberapa Hal yang Harus Dipersiapkan Sebelum Lapor Pajak Online
1. Menyiapkan NPWP Badan
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah syarat pertama yang harus anda miliki saat hendak melaporkan SPT Tahunan Badan melalui cara online. Kartu NPWP ini sejatinya tidak hanya dijadikan sebagai identitas Wajib Pajak saja, tapi juga memiliki fungsi sebagai persyaratan administrasi seperti di bank.
Manfaat lain dari NPWP juga berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala macam bentuk administrasi perpajakan. Sebaliknya jika tidak ada NPWP, anda bisa saja tidak diperkenankan untuk membuat beberapa dokumen pajak tersebut. Adapun contoh dari dokumen administrasi yang memerlukan NPWP, yaitu untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.
2.. Siapkan Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik yang diterbitkan langsung oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak, berfungsi sebagai identitas wajib pajak para Pengusaha Kena Pajak. Dimana sertifikat ini berisi identitas WP dan digunakan untuk melakukan berbagai layanan pajak secara elektronik. Apabila ingin menerapkan cara lapor pajak badan, maka anda diharuskan untuk memiliki sertifikat tersebut.
3. Siapkan File CSV Formulir 1771
Sebagai salah satu syarat wajib dalam melaporkan SPT Tahunan Badan adalah dengan melampirkan file CSV atau Comma Separated Value. Perlu diketahui bahwa file ini bisa anda dapatkan dari pengajuan Formulir 1771 ke DJP melalui aplikasi resmi miliki Ditjen Pajak yaitu e-SPT. Apabila anda belum memiliki file CSV pajak, maka anda harus mengisi beberapa data yang dibutuhkan pada e-SPT.
4. Dokumen Laporan Keuangan
Pelaporan SPT Tahunan badan memang terbilang lebih kompleks ketimbang SPT Pribadi. Hal ini dibuktikan karena banyaknya dokumen atau beberapa file yang dibutuhkan untuk menunjang pelaporan tersebut. Adapun dokumen yang tidak boleh terlewatkan, di antara lain sperti laporan keuangan, daftar penyusutan, bukti setor angsuran PPh 25, dan lain sebagainya.
5. Mendaftar Di Akun Klikpajak
Langkah selanjutnya dalam persiapan cara lapor pajak badan secara online, yaitu dengan memiliki akun Klikpajak online. Pada proses pendaftaran pada akun yang satu ini, anda harus menyiapkan email aktif, nomor telepon yang masih aktif, NPWP Badan, dan juga sertifikat elektronik.
Apabila anda sudah berhasil mendaftarkan diri, langkah berikutnya yaitu registrasi sertifikat elektronik yang bisa anda dapatkan langsung dari DJP ke Klikpajak. Pada poin ini, nantinya anda harus memasukkan email dan password yang sebelumnya sudah dibuat saat proses pendaftaran.
Jika anda sudah masuk ke halaman utama situs tersebut, klik pada menu Daftar Sertifikat Elektronik. Di sini, anda bisa mengunduh sertifikat elektronik yang sudah didapatkan sebelumnya untuk bisa melanjutkan lapor pajak secara online. Berikutnya anda bisa menekan simbol centang untuk mendapatkan izin menyimpan sertifikat elektronik tersebut.
Tahap terakhir jika data sudah lengkap yaitu dengan klik tombol daftar. Otomatis anda pun sudah terdaftar ke dalam e-Filing untuk lapor SPT Tahunan. Tentu saja cara lapor pajak badan ini mudah dilakukan dengan hanya mengandalkan jaringan internet dan kecanggihan ponsel genggam saja.
Itu dia ulasan singkat seputar persiapan cara laporan pajak yang dilakukan secara online. Mungkin sekilas beberapa tahap tersebut terlihat rumit, namun sejatinya lapor pajak ini akan sangat mudah dilakukan. Terlebih jika anda memahami dan sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.